MAGELANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran obat berbahaya. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil menyita total 34.090 butir Pil Sapi (Pil Y) yang siap edar di wilayah hukum Polresta Magelang. Jumlah ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyebut keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di kalangan remaja.
“Kami berkomitmen untuk menutup ruang gerak peredaran obat ilegal di wilayah Magelang. Kasus ini adalah pengungkapan terbesar hingga Oktober 2025, dan akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan jaringan lebih luas, ” tegas Kombes Herbin dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Kasus Pertama: 32.290 Butir Disita dari Kontrakan di Mungkid
Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (30/9/2025) pukul 18.30 WIB di Dusun Pagerjurang, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid.
Petugas mengamankan dua tersangka: I alias B (22) dan AAW alias N (19). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 toples besar berisi total 32.290 butir Pil Sapi siap edar.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima paket dari seseorang berinisial S, kemudian mengedarkannya sesuai pesanan pembeli. Setiap toples yang berhasil dijual, keduanya mendapat upah Rp50.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Kedua: 1.800 Butir Pil Sapi Siap Edar di Candimulyo
Kasus berikutnya diungkap Rabu (1/10/2025) di Jalan Raya Magelang–Candimulyo Km 10. Petugas menangkap IDS (25) dengan barang bukti 180 plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil Sapi, total 1.800 butir.
Hasil penyelidikan menunjukkan, IDS mendapat pasokan dari seseorang bernama Adi melalui aplikasi WhatsApp, untuk diedarkan di wilayah Gunungkidul. Tersangka juga diketahui mengonsumsi sebagian obat tersebut.
“Pelaku mendapat keuntungan hingga Rp6 juta jika seluruh barang berhasil dijual, ” terang Kombes Herbin.
IDS dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan Kepolisian
Kombes Pol Herbin menegaskan, Polresta Magelang akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Upaya bersama ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang, ” ujarnya.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polresta Magelang menegaskan komitmennya dalam memutus jaringan peredaran Pil Sapi dan menjadikan wilayah Magelang lebih aman dan bersih dari obat-obatan berbahaya.
(Humas/ Redaksi (JIS)

Updates.